PASAR MODAL
Pasar Modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana – dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek – efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkanoleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, dan lain – lain.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank – bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari 1 tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berjangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial paper, sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
A. Lembaga – Lembaga yang Terlibat Di Pasar Modal
1. BAPEPAM
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga – lembaga berikut:
Bursa efek
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
Reksa dana
Perusahaan efek dan perorangan
Lembaga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
Profesi penunjang pasar modal
c. Member pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
a. Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasi dengannya.
b. Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi.
c. Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
Dalam mengajukan pernyataan pendataran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunana prospectus, merancang specimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana – sarana penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan public antara lain adalah:
Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan – ketentuan Bapepam.
Memerlukan petunjuk pelaksanaan cara – cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.
c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek – aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen Penjualan
Agen penjualan ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengmbalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas Wali Amanat antara lain:
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas dan kredibilitas emiten.
Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagian jaminan.
Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
Mengikuti secara terus – menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c. Agen Pembayaran (Paying Agent)
Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa – jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri dari:
a. Perdagangan Efek
Disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk ,menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepada investor.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa – jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana (mutual fund atau investment fund) merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana – dana dari investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrument pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana tersebut.
Referensi:
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba empat.
Senin, 30 Mei 2011
PENGELOLAAN PEGADAIAN dan LEASING
PEGADAIAN
Pengertian gadai atau Perusahaan Umum Pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut.
Gadai
Menurut kitab Undang – undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang ysng berutaang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yagn berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian
Adalah satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah member pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.
Kegiatan usaha perum pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing – masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat kembali. Disamping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum Pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidang pendanaan atas dasar hukum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan Perum Pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalami kerugian yang dapat memberatkan keuangan Negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usuk Menteri Keuangan. Dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Perum Pegadaian, Menteri Keuangan dibantu oleh Direktorat Jenderal.
Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Pegadaian yaitu :
a. Penghimpunan dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
2. Dana jangka pendek sebagian besaradalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
3. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang)
4. Penerbitan obligasi
5. Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1963 sebesar Rp 25 milyar dan penerbitan yang ke dua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 milyar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total oblligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 milyar.
6. Modal sendiri
b. Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Uang kas dan dana likuid lain
Perum Pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai kebutuhan seperti: Kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas hukum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
2. Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, dan lain-lain.
3. Pendaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk: Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
4. Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah.
5. Investasi lain
Kelebihan dana (Idle fund), yang belum perlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dan ditamankan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian.
c. Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Berikut ini akan dijelaskan mengenai produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat:
1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Penafsiran nilai barang
3. Penitipan barang
4. Jasa lain
Kantor Perum Pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti:
a. Penjualan koin emas ONH
b. Krasida
c. Kreasi
d. Kresna
e. Galeri 24
LEASING
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Menurut Finansial Accounting Standart Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
Menurut keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/KPB/I/74 tanggal 7 Januari 1974.
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Pada prinsipnya leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur:
a. Pembiayaan perusahaan
b. Penyediaan barang-barang modal
c. Jangka waktu tertentu
d. Pembayaran berkala
e. Adanya hak pilih atau hak opsi
f. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
A. Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan empat pihak yang berkepentingan, antara lain:
1. Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam Finance Lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan peralatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3. Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh leasor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak leasor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun secara berkala.
4. Bank atau kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
B. Penggolongan Perusahaan Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan kedalam 3 kelompok, antara lain:
1. Independent leasing company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakali. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan leasing, adalah bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen.
2. Captive Lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak yaitu:
Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary)
Pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang
Captive lessor akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi penjualan dengan menggunakan pembiayaan teradisional.
3. Lease Broker atau Packager berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
Referensi:
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba empat.
PEGADAIAN
Pengertian gadai atau Perusahaan Umum Pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut.
Gadai
Menurut kitab Undang – undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang ysng berutaang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yagn berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian
Adalah satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah member pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.
Kegiatan usaha perum pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing – masing anggota dewan direksi adalah 5 (lima) tahun, dan setelah masa jabatan tersebut berakhir yang bersangkutan dapat diangkat kembali. Disamping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelola kegiatan usaha, Perum Pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merealisasikan misinya untuk membantu masyarakat dalam bidang pendanaan atas dasar hukum gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan Perum Pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalami kerugian yang dapat memberatkan keuangan Negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usuk Menteri Keuangan. Dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Perum Pegadaian, Menteri Keuangan dibantu oleh Direktorat Jenderal.
Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Pegadaian yaitu :
a. Penghimpunan dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
2. Dana jangka pendek sebagian besaradalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
3. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang)
4. Penerbitan obligasi
5. Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1963 sebesar Rp 25 milyar dan penerbitan yang ke dua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 milyar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total oblligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 milyar.
6. Modal sendiri
b. Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Uang kas dan dana likuid lain
Perum Pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai kebutuhan seperti: Kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas hukum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
2. Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, dan lain-lain.
3. Pendaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk: Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
4. Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah.
5. Investasi lain
Kelebihan dana (Idle fund), yang belum perlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dan ditamankan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian.
c. Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Berikut ini akan dijelaskan mengenai produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat:
1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Penafsiran nilai barang
3. Penitipan barang
4. Jasa lain
Kantor Perum Pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti:
a. Penjualan koin emas ONH
b. Krasida
c. Kreasi
d. Kresna
e. Galeri 24
LEASING
Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:
Menurut Finansial Accounting Standart Board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
Menurut keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/KPB/I/74 tanggal 7 Januari 1974.
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Pada prinsipnya leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur:
a. Pembiayaan perusahaan
b. Penyediaan barang-barang modal
c. Jangka waktu tertentu
d. Pembayaran berkala
e. Adanya hak pilih atau hak opsi
f. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
A. Mekanisme Leasing
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan empat pihak yang berkepentingan, antara lain:
1. Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam Finance Lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan peralatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3. Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh leasor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak leasor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun secara berkala.
4. Bank atau kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.
B. Penggolongan Perusahaan Leasing
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan kedalam 3 kelompok, antara lain:
1. Independent leasing company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakali. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan leasing, adalah bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen.
2. Captive Lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak yaitu:
Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary)
Pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang
Captive lessor akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi penjualan dengan menggunakan pembiayaan teradisional.
3. Lease Broker atau Packager berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
Referensi:
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba empat.
Minggu, 08 Mei 2011
PENGELOLAAN ASURANSI dan DANA PENSIUN
Pengelolaan Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian, asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis Asuransi
1. Menurut Sifatnya:
a. Asuransi wajib, adalah asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetepkan oleh pemerintah.
b. Asuransi sukarela, adalah asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
2. Menurut Fungsinya:
a. Asuransi jiwa, yaitu asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertangggungkan.
b. Asuransi kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
c. Reasuransi, yaitu proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.
Cara Menangani Risiko
• Menghindari risiko
• Mengurangi risiko
• Menahan risiko
• Membagi risiko
• Mentransfer risiko
Manfaat Asuransi
a. Rasa aman dan perlindungan.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
c. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
d. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu
tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri,
karena pegawai negrilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pension.
Dengan memberikan progam jasa pension para karyawan merasa aman terutama bagi
mereka yang menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi.
Pengertian Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian
tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Dana Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra perusahaan
Jenis-jenis Pensiun
a. pensiun Normal
b. Pensiun Dipercepat
c. Pensiun Dipertunda
d. Pensiun cacat
Jenis-jenis Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pensiUn lembaga keuangan
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/.../Bab+2_Bank+dan+Lembaga+Keuangan.pdf
Kasmir. 2002. Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian, asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis Asuransi
1. Menurut Sifatnya:
a. Asuransi wajib, adalah asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetepkan oleh pemerintah.
b. Asuransi sukarela, adalah asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
2. Menurut Fungsinya:
a. Asuransi jiwa, yaitu asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertangggungkan.
b. Asuransi kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
c. Reasuransi, yaitu proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.
Cara Menangani Risiko
• Menghindari risiko
• Mengurangi risiko
• Menahan risiko
• Membagi risiko
• Mentransfer risiko
Manfaat Asuransi
a. Rasa aman dan perlindungan.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
c. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
d. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu
tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri,
karena pegawai negrilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pension.
Dengan memberikan progam jasa pension para karyawan merasa aman terutama bagi
mereka yang menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi.
Pengertian Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian
tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Dana Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra perusahaan
Jenis-jenis Pensiun
a. pensiun Normal
b. Pensiun Dipercepat
c. Pensiun Dipertunda
d. Pensiun cacat
Jenis-jenis Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pensiUn lembaga keuangan
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/.../Bab+2_Bank+dan+Lembaga+Keuangan.pdf
Kasmir. 2002. Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
v Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a) Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
v Fungsi Bank umum syariah
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
• Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
Refferensi
http://kinantiarin.wordpress.com/pengelolaan-bank-umum-syari%E2%80%99ah/
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
v Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a) Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
v Fungsi Bank umum syariah
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
• Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
Refferensi
http://kinantiarin.wordpress.com/pengelolaan-bank-umum-syari%E2%80%99ah/
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL
1. KONSEP DASAR PENGELOLAAN BANK UMUM
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharusnya hanya memperhatikan tujuan jangka panjang ini, tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari – hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat [ara nasabah hendak mengambil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua kelompok pos – pos (rekening) dalam neracanya satu kelompok rekening yangmemang bank tidak (kurang) bisa menguasai dan kelompok lain adalah rekening – rekening yang bisa dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai seperti misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bisa memberikan (membayarkan) kepada nasabah manakala nasabahnya mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta siapa saja (nasabah) yang akan mendepositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bisa dilakukan oleh bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
Pinjaman juga sukar di control, seperti besarnya pinjaman serta jumlah yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank. Semuanya tergantung pada calon nasabah, bank hanya bisa mempengaruhi secara langsung.. disamping dua jenis rekening yang uncontrollable ini masih ada yang lain, seperti: sejumlah cek yang akan diuangkan, besarnya cadangan minimum serta perubahan (dalam jangka pendek) dari modal bank.
2. PRINSIP – PRINSIP PENGELOLAAN BANK UMUM DALAM JANGKA PENDEK
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni penentuan:
a. Tujuan Jangka Pendek
b. Cara Mencapai Tujuan Tersebut
1. Tujuan Jangka Pendek
Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan.
Dalam jangka waktu itu tujuan utama meliputi:
a. Memenuhi cadangan minimum
b. Pelayanan yang baik kepada langganan
c. Strategi dalam melakukan investasi
Suatu bank yang terlalu banyak cadangan diatas cadangan minimum akan kelebihan kesempatan memperoleh bunga (seandainya kelebihan cadangan tersebut akan diinvestasikan). Sebaliknya, apabila kekurangan, kemungkinan akan mengalami kesulitan likuiditas atau bahkan akan mendapat denda dari bank sentral.
2. Cara Mencapai Tujuan
Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan diatas, mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa factor diantaranya: falsafah yang dianut, minimum biaya, atau factor lainnya.
a. Falsafah dalam Pengelolaan Bank
Yang dimaksud dengan falsafah disini adalah petunjuk baik secara eksplisit maupun implicit yang ditentukan oleh pimpinan sebagai panduan dan batasan bagi bawahan untuk bertindak. Beberapa pola atau gaya pengelolaan yang dapat dipakai, ini meliputi dua yang ekstrim, yakni:
1. Pola atau Gaya Konservatif
Pola pengelolaan ini tidak (kurang) menyukai risiko, meskipun kadangkala harus diimbangi dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah. Tipe bank demikian ini biasanya lebih menitikberatkan pada cadangan sekunder sebagai variable yang dikontrol. Disebut pola konservatif Karena bank dalam mencapai tujuan jangka pendek tersebut lebih menitikberatkan pada penggunaan dana intern sehingga tidak perlu menngandalkan pada pinjaman dari luar yang kadangkala sukar ditolak oleh bank.
2. Pola atau Gaya Agresif
Tipe bank ini lebih menekankan pada orientasi keuntungan (profied-orientation) meskipun harus menanggung resiko yang relative lebih besar. Bank akan selalu berusaha mencari dana dari luar, asal biaya totalnya masih lebih rendah dari pendapatan yang diperoleh dari investasinya. Karena dana berasal dari luar, maka risikonya lebih besar sebab dana ini di luar control bank.
b. Minimum Biaya
Suatu bank yang menghendaki dana tambahan dapat memperolehnya melalui beberapa cara, antara lain dengan meminjam dana antarbank, mengeluarkan sertifikat deposito atau menjual surat berharga jangka pendek. Secara umum, pemilihan cara (kombinasi beberapa cara) yang akan diambil tentu berdasarkan pada prinsip biaya terendah. Artinya bank akan selalu berusaha mencari biaya minimum dalam memilih kombinasi portofolionya dengan mengingat batasan – batasan tertentu. Yang perlu dilakukan adalah memperkirakan tingginya tingkat bunga di masa mendatang serta lamanya jangka waktu dana itu dibutuhkan.
c. Factor – Factor Lain
Beberapa factor lain yang mempengaruhi pengelolaan bank diantaranya kebutuhan nasabah, likuiditas, dan perubahan besar.
3. Manajemen Likuiditas Bank
Pengelolaan likuiditas suatu bank mencakup penentuan berapa besar alat – alat likuid yang harus disediakan guna menghadapi penagihan daripada nasabah yang sewaktu – waktu menagihnya. Masalahnya adalah bank selalu menghadapi dilema antara likuiditas/ dan keamanan di satu pihak, dan pendapatan/keuntungan bisa di lain pihak. Dalam hal ini ada dua pendekatan untuk menanganinya, yakni yang disebut pengelolaan kekayaan (assets management) dan pengelolaan utang (liability management).
a. Pengelolaan Kekayaan/Assets Management
Merupakan usaha untuk melakukan alokasi dana untuk berbagai alternatif investasi, seperti misalnya untuk kas, investasi dalam surat berharga, pemberian pinjaman atau bentuk kekayaan lain.
b. Pegelolaan Utang/Liability Management
Teori ini tidak memandang bahwa sumber dana/utang bank tidak sapat dikuasai/dipengaruhi. Menurut pandangan teori ini, atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target tersebut. Jadi, sumber dana mudah/dapat diperoleh/dicari. Dengan demikian bank tidak perlu mempunyai kekayaan jangka pendek yang keuntungannya juga kecil.
Referensi:
Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharusnya hanya memperhatikan tujuan jangka panjang ini, tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari – hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat [ara nasabah hendak mengambil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua kelompok pos – pos (rekening) dalam neracanya satu kelompok rekening yangmemang bank tidak (kurang) bisa menguasai dan kelompok lain adalah rekening – rekening yang bisa dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai seperti misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bisa memberikan (membayarkan) kepada nasabah manakala nasabahnya mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta siapa saja (nasabah) yang akan mendepositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bisa dilakukan oleh bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
Pinjaman juga sukar di control, seperti besarnya pinjaman serta jumlah yang sering bervariasi di luar kekuasaan bank. Semuanya tergantung pada calon nasabah, bank hanya bisa mempengaruhi secara langsung.. disamping dua jenis rekening yang uncontrollable ini masih ada yang lain, seperti: sejumlah cek yang akan diuangkan, besarnya cadangan minimum serta perubahan (dalam jangka pendek) dari modal bank.
2. PRINSIP – PRINSIP PENGELOLAAN BANK UMUM DALAM JANGKA PENDEK
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni penentuan:
a. Tujuan Jangka Pendek
b. Cara Mencapai Tujuan Tersebut
1. Tujuan Jangka Pendek
Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan.
Dalam jangka waktu itu tujuan utama meliputi:
a. Memenuhi cadangan minimum
b. Pelayanan yang baik kepada langganan
c. Strategi dalam melakukan investasi
Suatu bank yang terlalu banyak cadangan diatas cadangan minimum akan kelebihan kesempatan memperoleh bunga (seandainya kelebihan cadangan tersebut akan diinvestasikan). Sebaliknya, apabila kekurangan, kemungkinan akan mengalami kesulitan likuiditas atau bahkan akan mendapat denda dari bank sentral.
2. Cara Mencapai Tujuan
Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan diatas, mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa factor diantaranya: falsafah yang dianut, minimum biaya, atau factor lainnya.
a. Falsafah dalam Pengelolaan Bank
Yang dimaksud dengan falsafah disini adalah petunjuk baik secara eksplisit maupun implicit yang ditentukan oleh pimpinan sebagai panduan dan batasan bagi bawahan untuk bertindak. Beberapa pola atau gaya pengelolaan yang dapat dipakai, ini meliputi dua yang ekstrim, yakni:
1. Pola atau Gaya Konservatif
Pola pengelolaan ini tidak (kurang) menyukai risiko, meskipun kadangkala harus diimbangi dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah. Tipe bank demikian ini biasanya lebih menitikberatkan pada cadangan sekunder sebagai variable yang dikontrol. Disebut pola konservatif Karena bank dalam mencapai tujuan jangka pendek tersebut lebih menitikberatkan pada penggunaan dana intern sehingga tidak perlu menngandalkan pada pinjaman dari luar yang kadangkala sukar ditolak oleh bank.
2. Pola atau Gaya Agresif
Tipe bank ini lebih menekankan pada orientasi keuntungan (profied-orientation) meskipun harus menanggung resiko yang relative lebih besar. Bank akan selalu berusaha mencari dana dari luar, asal biaya totalnya masih lebih rendah dari pendapatan yang diperoleh dari investasinya. Karena dana berasal dari luar, maka risikonya lebih besar sebab dana ini di luar control bank.
b. Minimum Biaya
Suatu bank yang menghendaki dana tambahan dapat memperolehnya melalui beberapa cara, antara lain dengan meminjam dana antarbank, mengeluarkan sertifikat deposito atau menjual surat berharga jangka pendek. Secara umum, pemilihan cara (kombinasi beberapa cara) yang akan diambil tentu berdasarkan pada prinsip biaya terendah. Artinya bank akan selalu berusaha mencari biaya minimum dalam memilih kombinasi portofolionya dengan mengingat batasan – batasan tertentu. Yang perlu dilakukan adalah memperkirakan tingginya tingkat bunga di masa mendatang serta lamanya jangka waktu dana itu dibutuhkan.
c. Factor – Factor Lain
Beberapa factor lain yang mempengaruhi pengelolaan bank diantaranya kebutuhan nasabah, likuiditas, dan perubahan besar.
3. Manajemen Likuiditas Bank
Pengelolaan likuiditas suatu bank mencakup penentuan berapa besar alat – alat likuid yang harus disediakan guna menghadapi penagihan daripada nasabah yang sewaktu – waktu menagihnya. Masalahnya adalah bank selalu menghadapi dilema antara likuiditas/ dan keamanan di satu pihak, dan pendapatan/keuntungan bisa di lain pihak. Dalam hal ini ada dua pendekatan untuk menanganinya, yakni yang disebut pengelolaan kekayaan (assets management) dan pengelolaan utang (liability management).
a. Pengelolaan Kekayaan/Assets Management
Merupakan usaha untuk melakukan alokasi dana untuk berbagai alternatif investasi, seperti misalnya untuk kas, investasi dalam surat berharga, pemberian pinjaman atau bentuk kekayaan lain.
b. Pegelolaan Utang/Liability Management
Teori ini tidak memandang bahwa sumber dana/utang bank tidak sapat dikuasai/dipengaruhi. Menurut pandangan teori ini, atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target tersebut. Jadi, sumber dana mudah/dapat diperoleh/dicari. Dengan demikian bank tidak perlu mempunyai kekayaan jangka pendek yang keuntungannya juga kecil.
Referensi:
Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta
PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK dan NON BANK
1. JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan terdiri dari bank – bank umum serta lembaga keuangan nonbank. Bank umum adalah bank – bank yang kewajibannya – kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia bank – bank umum meliputi bank – bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga – lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperti bank – bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi lembaga – lembaga penanaman modal lembaga pensiun dan sebagainya. Bank – bank umum ini beserta otoritas moneter merupakan system moneter di Indonesia. Otoritas moneter terdiri dari bank sentral (Bank Indonesia) dan pemerintah pusat. Dalam hal pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter, seperti misalnya transaksi dengan IMF atau mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.
2. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN BANK : Bank Sentral
a. Peranan Bank Sentral Dalam Perekonomian
Tugas bank sentral adalah menjaga stabilitas moneter di Negara manapun berada, dan memiliki peranan sebagai berikut:
1. Sebagai Bank Untuk Bank – Bank Lainnya (Bankers Bank)
Bank sentral merupakan bank – bank lainnya, karena jasa perbankan yang diberikan kepada bank lainnya umum memberikan pelayanan kepada bank masyarakat. Dengan pengertian ini bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank umum bilamana bank umum tersebut membutuhkan likuiditas atau cadangan.
Bank sentral juga dapat sebagai tempat penyimpanan cadangan suatu bank umum, dimana rekening – rekening bank umum disimpan pada bank sentral. Dengan kondisi seperti ini bank sentral mempunyai utang kepada bank umum. Bank sentral juga dapat bertindak sebagai lembaga clearing house dari system perbankan suatu Negara. Dimana bank sentral menyelesaikan piutang dan utang antar bank yang bersangkutan.
2. Sebagai Bank Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan tentu memerlukan pengeluaran dan menghitung pendapatan. Guna mengurus seluruh pendapatan dan pengeluaran, pemerintah ini tentu sangat membutuhkan jasa perbankan. Bank sentral didirikan untuk menyimpan pendapatan pemerintah dan membayar pengeluaran pemerintah. Dalam kondisi ini bank sentrallah yang dapat memenuhi kebutuhan uang kontan yang dibutuhkan pemerintah.
Bank sentral juga berfungsi sebagai tempat pemerintah meminjamkan uang, bila pengeluatannya lebih besar dari pendapatannya. Jadi dengan pinjaman dari bank sentral inilah pemerintah membiayai defisit yang terjadi
3. Mengawasi Bank –Bank Dan Lembaga Keuangan
Bank sentral bertindak sebagai pengawas bank umum dan lembaga keuangan, karena operasional dari bank umum dan lembaga keuangan adalah berdasarkan kepercayaan. Sehingga untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat ini perlu diadakan pengawasan dalam operasionalnya.
Berdasarkan modal kepercayaan sebagai operasional bank umum, bilamana bank tidak dapat memenuhi tarikan dana masyarakat tersebut, makan kepercayaan masyarakat terhadap sector perbankan akan hilang. Hal ini dapat membahayakan perekonomian Negara tersebut.
Bank sentral juga mempunyai kewajiban untuk mengawasi jumlah uang yang beredar, hal ini untuk mencegah jangan sampai jumlah uang bredar melebihi kebutuhan perekonomian, sehingga akan menyebabkan inflasi. Disini fungsi bank sentral untuk menjaga nilai mata uang jangan sampai merosot, dengan mencegah inflasi jangan sampai terlalu tinggi.
4. Mencetak Uang Dan Penyediaan Uang Bagi Perekonomian
Dalam menjalankan fungsinya bank sentral dapat mencetak uang untuk memperlancar aktivitas produksi dan perdagangan dalam suatu Negara. Karena salah satu fungsi uang sebagai alat tukar inilah maka bank sentral perlu menyediakan uang guna memperlancar arus produksi dan perdagangan yang terjadi.
Bank sentral juga harus dapat memperkirakan kebutuhan jumlah uang yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti perkembangan perekonomian yang terjadi dari tahun ke tahun.
5. Mengatur Pasar Uang Dan Pasar Modal
Fungsi ini sebenarnya tidak langsung dilakukan oleh bank sentral, tetapi gerak gerik bank sentral dalam menetapkan tingkat bunga (discount rate) akan berpengaruh kepada pasar uang dan pasar modal yang terdapat dalam suatu Negara.
Kebijaksanaan tingkat bunga yang dikeluarkan bank sentral secara langsung akan mempengaruhi nilai uang yang hendak dipinjam atau dipinjamkan, juga tingkat bunga yang ditetapkan bank sentral akan berpengaruh atau menentukan nilai dari surat – surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek atau nilai investasi yang akan dilakukan perusahaan.
Referensi:
Nasution, Mulia. 1998. Ekonomi Moneter uang & bank. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Lembaga keuangan terdiri dari bank – bank umum serta lembaga keuangan nonbank. Bank umum adalah bank – bank yang kewajibannya – kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia bank – bank umum meliputi bank – bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga – lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperti bank – bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi lembaga – lembaga penanaman modal lembaga pensiun dan sebagainya. Bank – bank umum ini beserta otoritas moneter merupakan system moneter di Indonesia. Otoritas moneter terdiri dari bank sentral (Bank Indonesia) dan pemerintah pusat. Dalam hal pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter, seperti misalnya transaksi dengan IMF atau mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.
2. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN BANK : Bank Sentral
a. Peranan Bank Sentral Dalam Perekonomian
Tugas bank sentral adalah menjaga stabilitas moneter di Negara manapun berada, dan memiliki peranan sebagai berikut:
1. Sebagai Bank Untuk Bank – Bank Lainnya (Bankers Bank)
Bank sentral merupakan bank – bank lainnya, karena jasa perbankan yang diberikan kepada bank lainnya umum memberikan pelayanan kepada bank masyarakat. Dengan pengertian ini bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank umum bilamana bank umum tersebut membutuhkan likuiditas atau cadangan.
Bank sentral juga dapat sebagai tempat penyimpanan cadangan suatu bank umum, dimana rekening – rekening bank umum disimpan pada bank sentral. Dengan kondisi seperti ini bank sentral mempunyai utang kepada bank umum. Bank sentral juga dapat bertindak sebagai lembaga clearing house dari system perbankan suatu Negara. Dimana bank sentral menyelesaikan piutang dan utang antar bank yang bersangkutan.
2. Sebagai Bank Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan tentu memerlukan pengeluaran dan menghitung pendapatan. Guna mengurus seluruh pendapatan dan pengeluaran, pemerintah ini tentu sangat membutuhkan jasa perbankan. Bank sentral didirikan untuk menyimpan pendapatan pemerintah dan membayar pengeluaran pemerintah. Dalam kondisi ini bank sentrallah yang dapat memenuhi kebutuhan uang kontan yang dibutuhkan pemerintah.
Bank sentral juga berfungsi sebagai tempat pemerintah meminjamkan uang, bila pengeluatannya lebih besar dari pendapatannya. Jadi dengan pinjaman dari bank sentral inilah pemerintah membiayai defisit yang terjadi
3. Mengawasi Bank –Bank Dan Lembaga Keuangan
Bank sentral bertindak sebagai pengawas bank umum dan lembaga keuangan, karena operasional dari bank umum dan lembaga keuangan adalah berdasarkan kepercayaan. Sehingga untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat ini perlu diadakan pengawasan dalam operasionalnya.
Berdasarkan modal kepercayaan sebagai operasional bank umum, bilamana bank tidak dapat memenuhi tarikan dana masyarakat tersebut, makan kepercayaan masyarakat terhadap sector perbankan akan hilang. Hal ini dapat membahayakan perekonomian Negara tersebut.
Bank sentral juga mempunyai kewajiban untuk mengawasi jumlah uang yang beredar, hal ini untuk mencegah jangan sampai jumlah uang bredar melebihi kebutuhan perekonomian, sehingga akan menyebabkan inflasi. Disini fungsi bank sentral untuk menjaga nilai mata uang jangan sampai merosot, dengan mencegah inflasi jangan sampai terlalu tinggi.
4. Mencetak Uang Dan Penyediaan Uang Bagi Perekonomian
Dalam menjalankan fungsinya bank sentral dapat mencetak uang untuk memperlancar aktivitas produksi dan perdagangan dalam suatu Negara. Karena salah satu fungsi uang sebagai alat tukar inilah maka bank sentral perlu menyediakan uang guna memperlancar arus produksi dan perdagangan yang terjadi.
Bank sentral juga harus dapat memperkirakan kebutuhan jumlah uang yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti perkembangan perekonomian yang terjadi dari tahun ke tahun.
5. Mengatur Pasar Uang Dan Pasar Modal
Fungsi ini sebenarnya tidak langsung dilakukan oleh bank sentral, tetapi gerak gerik bank sentral dalam menetapkan tingkat bunga (discount rate) akan berpengaruh kepada pasar uang dan pasar modal yang terdapat dalam suatu Negara.
Kebijaksanaan tingkat bunga yang dikeluarkan bank sentral secara langsung akan mempengaruhi nilai uang yang hendak dipinjam atau dipinjamkan, juga tingkat bunga yang ditetapkan bank sentral akan berpengaruh atau menentukan nilai dari surat – surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek atau nilai investasi yang akan dilakukan perusahaan.
Referensi:
Nasution, Mulia. 1998. Ekonomi Moneter uang & bank. Jakarta: Penerbit Djambatan.
UANG dan STANDART MONETER
1. PERANAN DAN FUNGSI UANG
Uang merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan/diterima untuk melakukan pembayaran baik barang maupun jasa. Jaman dahulu orang belum mengenal pembayaran menggunakan uang, mereka menukarkan barang yang mereka miliki dengan barang yang mereka butuhkan, hal tersebut dinamakan barter. Baru setelah beberapa lama, pemerintah membuat uang dari logam, kemudian dari kertas. Dengan demikian secara umum, uang dapatdidefinisikan sebagai segala sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai satuan pengukur nilai
Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan. Seperti di Indonesia, rupiah merupakan dasar pengukuran nilai dari barang – barang dan jasa – jasa yang dijual di pasar. Seseorang dapat mengukur dan membandingkan harga barang satu dengan harga barang lainnya, seperti harga motor dan harga mobil.
b. Sebagai Alat Tukar – Menukar
Fungsi ini memisahkan antara keputusan membeli dengan keputusan menjual. Adanya uang sebagai alat di dalam tukar – menukar dapat menghilangkan perlunya ada kesamaan keinginan saling tukar menukar barang dengan barang (barter). Dengan adanya uang kini lebih mudah karena uang dapat ditukarkan untuk membeli barang atau sebaliknya barang yang ditukarkan dengan uang.
c. Sebagai alat penimbun/penyimpan kekayaan
Kekayaan seseorang dapat berupa barang atau uang. Dalam bentuk barang seperti rumah, mobil, emas, berlian dan lain sebagainya, sedangkan dalam bentuk uang seperti uang cash, maupun surat – surat berharga seperti saham, obligasi dan lain sebagainya. Dalam pengertian seperti inilah, uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.
2. DEFINISI UANG
Uang merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau menukarkannya dengan barang atau jasa.
3. NILAI DARI UANG
Nilai dari uang diukur dengan kemampuannya untuk dapat membeli /menukarkannya dengan barang atau jasa serta valuta asing. Apabila harga barang naik, maka nilai uang akan naik, tetapi jika harga barang turun, maka nilai uang juga akan turun.
Biasanya terdapat 3 metode untuk mengukur nilai uang, yakni dengan menggunakan indeks biaya hidup, indeks harga barang – barang perdagangan besar atau biasa disebut GNP deflator. Indeks biaya hidup umumnya banyak dipakai sebagai ukuran nilai uang. Indeks ini mencakup harga beberapa barang kebutuhan hidup. Sedangkan indeks harga perdagangan besar merupakan indeks harga barang – barang yang dipakai oleh perusahaan untuk menghasilkan barang lain. GNP deflator mencakup harga – harga barang yang lebih luas/banyak dibanding dengan denagan indeks biaya hidup maupun indeks harga perdagangan besar.
4. KLASIFIKASI UANG
Uang diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda – beda, seperti misalnya:
a. Sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang
b. Yang mengeluarkan/mengedarkan, yakni pemerintah, bank sentral, atau bank komersial
c. Hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan nilai uang sebagai barang
Tipe uang berdasarkan klasifikasinya
a. Full Bodied Money
Adalah uang dimana nilainya sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Di dalam dunia modern jenis uang full bodied ini berupa emas dan perak (keduanya merupakan standart logam). Biasanya jenis uang ini dikeluarkan oleh pemerintah.
b. Representative Full Bodied Money
Biasanya uang ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Sebenarnya uang jenis ini hanyalah mewakili dari sejumlah barang/logam dimana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang.
c. Credit Money
Adalah jenis uang yang mana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Dalam keadaan tertentu nilai sebagai barang tidak penting, seperti uang kertas yang kita lihat sehari – hari. Agar nilai sebagai barang tidak lebih rendah dari nilai sebagai uang, nilai tersebut perlu dipelihara dengan cara membatasi pembentukan/pencetakan uang. Biasanya ditentukan sejumlah tertentu uang yang akan dibuat, kemudian bahan dibeli sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan untuk membuat uang tersebut. Sehingga bahan yang tersisa dapat digunakan untuk tujuan lain. Jumlah sisa ini pada umumnya cukup besar sehingga harganya relative rendah. Dengan demikian harga sebagai bahan lebih rendah daripada nilai sebagai uang.
Cara lain adalah pemerintah membeli semua bahan untuk membuat uang ditawarkan dengan harga lebih rendah daripada nilainya sebagai uang yang nantinya akan diciptakan.
Credit Money ini Dapat Berbentuk:
1. Token Coins (Uang Tanda)
Jenis uang ini berbentuk logam dengan nilai nominal (sebagai uang) lebih tinggi daripada nilai sebagai barang (sering disebut nilai intrinsik). Nilai nominalnya biasanya kecil, sebab uang jenis ini sering digunakan untuk perhitungan uang “kembali” yang biasanya merupakan pecahan kecil. Uang perak, merupakan salah satu contoh token coin.
2. Representative Token Money
Bedanya dengan full bodied money adalah bahwa representative token money dijamin dengan logam atau coin yang nilainya sebagai barang (intrinsik) lebih rendah dari nilai nominal. Salah satu contohnya adalah ?sertifikat perak” yang dikeluarkan di Amerika Serikat tahun 1978-1967.
3. Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Pemerintah
Biasanya berbentuk uang kertas yang sering disebut fiat money. Kepercayaan masyarakat merupakan dasar penerimaan kertas tersebut sebagai uang. Namun masyarakat sering mengemukakan keberatannya lantaran pemerintah dapat mencetak uang ini guna membiayai defisit anggaran belanjanya terutama pada masa perang.
4. Uang Kertas yang dikeluarkan oleh Bank Sentral
Kebanyakan uang kertas yang beredar di masyarakat dewasa ini berupa uang kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral. Di Indonesia, kita lihat setiap uang kertas selalu ada tulisan Bank Indonesia.
5. Demand Deposit (Uang Giral)
Bagian terbesar dari jumlah uang yang beredar merupakan uang giral. Makin maju suatu perekonomian biasanya proporsi uang giral makin besar. Uang giral ini merupakan simpanan di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan kepada orang lain untuk melakukan pembayaran. Uang giral ini lebih praktis sebagai alat pembayaran karena:
a. Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga yang menemukan tidak dapat menguangkannya.
b. Dapat dipindahtangankan tanpa ongkos/biaya yang tinggi dan dapat dilakukan dengan cepat
c. Tidak diperlukan adanya uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dalam perekonomian yang telah maju biasanya dua jenis uang terakhir inilah yang mendominasi uang beredar dalam masyarakat, dengan proporsi tebesar uang giral.
5. STANDART MONETER
a. Standart Kembar (Bimetallism)
Standart kembar terjadi apabila pemerintah menggunakan emas dan perak sebagai dasar nilai mata uangnya. Namun standart kembar ini sering menimbulkan masalah. Seperti yang dikemukakan oleh Sir Thomas Gresham tahun 1558 bahwa bad money drives out good money yang kemudian dikenal dengan hukum Gresham. Maksud hukum ini adalah bahwa dalam system standar kembar, emas, dan perak mempunyai perbandingan nilai tukar baik sebagai uang maupun sebagai barang (logam). Apabila kedua perbandingan (ratio) ini tidak sama maka akan terjadi pertukaran/peleburan, yakni dari logam yang dinilai terlalu rendah (undervalued) menjadi logam yang dinilai terlalu tinggi (overvalued).
b. Standar Emas
Suatu negara memakai sistem standar emas apabila nilai mata uangnya, dikaitkan/didasarkan atas nilai seberat emas tertentu. Masyarakat bebas untuk melebur mata uang emas atau membuat emas batangan menjadi mata uang kertas serta menukarkan mata uangnya (yang bukan emas) dengan emas atau sebaliknya dengan perbandingan yang telah ditentukan oleh bank sentral.
Stabilitas nilai tukar merupakan salah satu keuntungan penggunaan system standar emas. Namun kejelekannya, apabila suatu Negara mengalami defisit dalam neraca pembayarannya akan terjadi aliran emas ke luar (untuk membayar defisit tersebut). Akibatnya cadangan emas mengecil. Jika defisit itu terjadi secara terus menerus (dari tahun ke tahun) Negara tersebut akan kehabisan cadangan emasnya. Dalam keaadaan demikian, Negara tersebut dapat mengatasinya dengan kebijaksanaan deflasi. Kebijaksanaan ini akan menurunkan harga, employment serta pendapatan. Akibatnya harga barang dalam negeri relative lebih murah dibandingkan dengan luar negeri. Ekspor cenderung naik dan impor turun . defisit neraca pembayaran akhirnya dapat hilang. Tetapi masalahnya dengan adanya deflasi di dalam negeri dapat menyebabkan/menimbulkan masalah lain seperti misalnya: social, pengangguran, produk turun serta banyak perusahaan (terutama perusahaan kecil) bangkrut. Dengan terjadinya depresi tahun 1930-an yang berjalan cukup lama, maka system standar emas (yang murni) telah banyak ditinggalkan meskipun masih ada beberapa Negara yang mempertahankannya sampai awal tahun 1970-an.
c. Fiat Standar
Masalah yang timbul dari standar barang (emas dan perak) adalah kurang praktis apabila transaksi yang dilakukan dalam jumlah besar. Atas dasar ini, kemudian beredar surat emas/perak sebagai pengganti emas/perak yang disimpan. Surat emas/perak ini semula dijamin 100% dengan emas/perak yang tersimpan kemudian berangsur – angsur jaminan ini mulai berkurang. Semula memang pengeluaran surat emas ini sebagai bukti atas pemilikan emas yang tersimpan, dimana setiap saat pemilik dapat mengambil emas tersebut. Pada tahun 1900-1933 Amerika Serikat mengeluarkan serifikat emas dijamin100% dengan emas yang disimpan di dalam bendahara Negara, yang setiap saat dapat ditukarkan dengan emas tersebut. Sertifikat ini sama (nilainya) dengan emas dan lebih mudah untuk melakukan transaksi. Sertifikat ini yang kemudian disebut dengan representative money. Dalam perkembangannya sertifikat ini tidak lagi dijamin dengan 100% emas, tetapi lebih rendah. Sertifikat emas yagn dijamin kurang dari 100% inilah yang sering disebut fiat standar. Apabila barang tersebut dapat memenuhi fungsi sebagai alat tukar, penyimpanan kekayaan serta pembayaran tertunda, dapatlah disebut uang.
d. Uang Giral (Deposit Money)
Deposito di bank yang dapat setiap saat ditarik (dengan cek) dapat dikategorikan sebagai uang. Karena deposito ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Caranya, pembayaran ini dilakukan dengan menulis cek, yakni transfer deposito dari si penulis/pembayar kepada si penerima pembayaran. Deposito ini juga dapat dipakai sebagai alat penumpuk kekayaan. Seseorang atau suatu badan usaha dapat mewujudkan kekayaannya dalam bentuk deposito. Deposito dapat dipakai sebagai alat pembayaran tertunda (deffered payment). Seseorang atau badan usaha dapat membayar utangnya tiap bulan dengan menulis cek atas depositonya di bank. Karena deposito dapat memenuhi fungsi – fungsi uang, maka dapat dikategorikan sebagai uang.
e. Uang Kuasi
Uang kuasi terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Apabila kriteria uang didasarkan pada fungsinya, maka sebenarnya tabungan ini tidak termasuk dalam pengertian uang. Namun ada beberapa pendapat bahwa seorang itu dapat mewujudkan kekayaannya dalam berbagai bentuk seperti: tanah, rumah, uang, perhiasan dan bahkan berbentuk tabungan, maka memasukkan tabungan ke dalam pengertian uang dapat dimengerti. Argumentasi lain untuk memasukkan tabungan ked alam pengertian uang dengan melihat apakah ada kemungkinan saling mengganti substitutability) antara tabungan dengan uang giral (demand deposit). Apabila ada maka tabungan dapat dimasukkan ke dalam pengertian uang. Karena kriteria ini pun belum jelas, yakni sampai seberapa besar angka substitutability ini dapat diterimanya tabungan sebagai uang, maka hingga kini masalah tersebut selalu diperdebatkan.
Referensi:
Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta
Uang merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan/diterima untuk melakukan pembayaran baik barang maupun jasa. Jaman dahulu orang belum mengenal pembayaran menggunakan uang, mereka menukarkan barang yang mereka miliki dengan barang yang mereka butuhkan, hal tersebut dinamakan barter. Baru setelah beberapa lama, pemerintah membuat uang dari logam, kemudian dari kertas. Dengan demikian secara umum, uang dapatdidefinisikan sebagai segala sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai satuan pengukur nilai
Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan. Seperti di Indonesia, rupiah merupakan dasar pengukuran nilai dari barang – barang dan jasa – jasa yang dijual di pasar. Seseorang dapat mengukur dan membandingkan harga barang satu dengan harga barang lainnya, seperti harga motor dan harga mobil.
b. Sebagai Alat Tukar – Menukar
Fungsi ini memisahkan antara keputusan membeli dengan keputusan menjual. Adanya uang sebagai alat di dalam tukar – menukar dapat menghilangkan perlunya ada kesamaan keinginan saling tukar menukar barang dengan barang (barter). Dengan adanya uang kini lebih mudah karena uang dapat ditukarkan untuk membeli barang atau sebaliknya barang yang ditukarkan dengan uang.
c. Sebagai alat penimbun/penyimpan kekayaan
Kekayaan seseorang dapat berupa barang atau uang. Dalam bentuk barang seperti rumah, mobil, emas, berlian dan lain sebagainya, sedangkan dalam bentuk uang seperti uang cash, maupun surat – surat berharga seperti saham, obligasi dan lain sebagainya. Dalam pengertian seperti inilah, uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.
2. DEFINISI UANG
Uang merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau menukarkannya dengan barang atau jasa.
3. NILAI DARI UANG
Nilai dari uang diukur dengan kemampuannya untuk dapat membeli /menukarkannya dengan barang atau jasa serta valuta asing. Apabila harga barang naik, maka nilai uang akan naik, tetapi jika harga barang turun, maka nilai uang juga akan turun.
Biasanya terdapat 3 metode untuk mengukur nilai uang, yakni dengan menggunakan indeks biaya hidup, indeks harga barang – barang perdagangan besar atau biasa disebut GNP deflator. Indeks biaya hidup umumnya banyak dipakai sebagai ukuran nilai uang. Indeks ini mencakup harga beberapa barang kebutuhan hidup. Sedangkan indeks harga perdagangan besar merupakan indeks harga barang – barang yang dipakai oleh perusahaan untuk menghasilkan barang lain. GNP deflator mencakup harga – harga barang yang lebih luas/banyak dibanding dengan denagan indeks biaya hidup maupun indeks harga perdagangan besar.
4. KLASIFIKASI UANG
Uang diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda – beda, seperti misalnya:
a. Sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang
b. Yang mengeluarkan/mengedarkan, yakni pemerintah, bank sentral, atau bank komersial
c. Hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan nilai uang sebagai barang
Tipe uang berdasarkan klasifikasinya
a. Full Bodied Money
Adalah uang dimana nilainya sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Di dalam dunia modern jenis uang full bodied ini berupa emas dan perak (keduanya merupakan standart logam). Biasanya jenis uang ini dikeluarkan oleh pemerintah.
b. Representative Full Bodied Money
Biasanya uang ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Sebenarnya uang jenis ini hanyalah mewakili dari sejumlah barang/logam dimana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang.
c. Credit Money
Adalah jenis uang yang mana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Dalam keadaan tertentu nilai sebagai barang tidak penting, seperti uang kertas yang kita lihat sehari – hari. Agar nilai sebagai barang tidak lebih rendah dari nilai sebagai uang, nilai tersebut perlu dipelihara dengan cara membatasi pembentukan/pencetakan uang. Biasanya ditentukan sejumlah tertentu uang yang akan dibuat, kemudian bahan dibeli sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan untuk membuat uang tersebut. Sehingga bahan yang tersisa dapat digunakan untuk tujuan lain. Jumlah sisa ini pada umumnya cukup besar sehingga harganya relative rendah. Dengan demikian harga sebagai bahan lebih rendah daripada nilai sebagai uang.
Cara lain adalah pemerintah membeli semua bahan untuk membuat uang ditawarkan dengan harga lebih rendah daripada nilainya sebagai uang yang nantinya akan diciptakan.
Credit Money ini Dapat Berbentuk:
1. Token Coins (Uang Tanda)
Jenis uang ini berbentuk logam dengan nilai nominal (sebagai uang) lebih tinggi daripada nilai sebagai barang (sering disebut nilai intrinsik). Nilai nominalnya biasanya kecil, sebab uang jenis ini sering digunakan untuk perhitungan uang “kembali” yang biasanya merupakan pecahan kecil. Uang perak, merupakan salah satu contoh token coin.
2. Representative Token Money
Bedanya dengan full bodied money adalah bahwa representative token money dijamin dengan logam atau coin yang nilainya sebagai barang (intrinsik) lebih rendah dari nilai nominal. Salah satu contohnya adalah ?sertifikat perak” yang dikeluarkan di Amerika Serikat tahun 1978-1967.
3. Uang Kertas yang Dikeluarkan oleh Pemerintah
Biasanya berbentuk uang kertas yang sering disebut fiat money. Kepercayaan masyarakat merupakan dasar penerimaan kertas tersebut sebagai uang. Namun masyarakat sering mengemukakan keberatannya lantaran pemerintah dapat mencetak uang ini guna membiayai defisit anggaran belanjanya terutama pada masa perang.
4. Uang Kertas yang dikeluarkan oleh Bank Sentral
Kebanyakan uang kertas yang beredar di masyarakat dewasa ini berupa uang kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral. Di Indonesia, kita lihat setiap uang kertas selalu ada tulisan Bank Indonesia.
5. Demand Deposit (Uang Giral)
Bagian terbesar dari jumlah uang yang beredar merupakan uang giral. Makin maju suatu perekonomian biasanya proporsi uang giral makin besar. Uang giral ini merupakan simpanan di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan kepada orang lain untuk melakukan pembayaran. Uang giral ini lebih praktis sebagai alat pembayaran karena:
a. Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga yang menemukan tidak dapat menguangkannya.
b. Dapat dipindahtangankan tanpa ongkos/biaya yang tinggi dan dapat dilakukan dengan cepat
c. Tidak diperlukan adanya uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi.
Dalam perekonomian yang telah maju biasanya dua jenis uang terakhir inilah yang mendominasi uang beredar dalam masyarakat, dengan proporsi tebesar uang giral.
5. STANDART MONETER
a. Standart Kembar (Bimetallism)
Standart kembar terjadi apabila pemerintah menggunakan emas dan perak sebagai dasar nilai mata uangnya. Namun standart kembar ini sering menimbulkan masalah. Seperti yang dikemukakan oleh Sir Thomas Gresham tahun 1558 bahwa bad money drives out good money yang kemudian dikenal dengan hukum Gresham. Maksud hukum ini adalah bahwa dalam system standar kembar, emas, dan perak mempunyai perbandingan nilai tukar baik sebagai uang maupun sebagai barang (logam). Apabila kedua perbandingan (ratio) ini tidak sama maka akan terjadi pertukaran/peleburan, yakni dari logam yang dinilai terlalu rendah (undervalued) menjadi logam yang dinilai terlalu tinggi (overvalued).
b. Standar Emas
Suatu negara memakai sistem standar emas apabila nilai mata uangnya, dikaitkan/didasarkan atas nilai seberat emas tertentu. Masyarakat bebas untuk melebur mata uang emas atau membuat emas batangan menjadi mata uang kertas serta menukarkan mata uangnya (yang bukan emas) dengan emas atau sebaliknya dengan perbandingan yang telah ditentukan oleh bank sentral.
Stabilitas nilai tukar merupakan salah satu keuntungan penggunaan system standar emas. Namun kejelekannya, apabila suatu Negara mengalami defisit dalam neraca pembayarannya akan terjadi aliran emas ke luar (untuk membayar defisit tersebut). Akibatnya cadangan emas mengecil. Jika defisit itu terjadi secara terus menerus (dari tahun ke tahun) Negara tersebut akan kehabisan cadangan emasnya. Dalam keaadaan demikian, Negara tersebut dapat mengatasinya dengan kebijaksanaan deflasi. Kebijaksanaan ini akan menurunkan harga, employment serta pendapatan. Akibatnya harga barang dalam negeri relative lebih murah dibandingkan dengan luar negeri. Ekspor cenderung naik dan impor turun . defisit neraca pembayaran akhirnya dapat hilang. Tetapi masalahnya dengan adanya deflasi di dalam negeri dapat menyebabkan/menimbulkan masalah lain seperti misalnya: social, pengangguran, produk turun serta banyak perusahaan (terutama perusahaan kecil) bangkrut. Dengan terjadinya depresi tahun 1930-an yang berjalan cukup lama, maka system standar emas (yang murni) telah banyak ditinggalkan meskipun masih ada beberapa Negara yang mempertahankannya sampai awal tahun 1970-an.
c. Fiat Standar
Masalah yang timbul dari standar barang (emas dan perak) adalah kurang praktis apabila transaksi yang dilakukan dalam jumlah besar. Atas dasar ini, kemudian beredar surat emas/perak sebagai pengganti emas/perak yang disimpan. Surat emas/perak ini semula dijamin 100% dengan emas/perak yang tersimpan kemudian berangsur – angsur jaminan ini mulai berkurang. Semula memang pengeluaran surat emas ini sebagai bukti atas pemilikan emas yang tersimpan, dimana setiap saat pemilik dapat mengambil emas tersebut. Pada tahun 1900-1933 Amerika Serikat mengeluarkan serifikat emas dijamin100% dengan emas yang disimpan di dalam bendahara Negara, yang setiap saat dapat ditukarkan dengan emas tersebut. Sertifikat ini sama (nilainya) dengan emas dan lebih mudah untuk melakukan transaksi. Sertifikat ini yang kemudian disebut dengan representative money. Dalam perkembangannya sertifikat ini tidak lagi dijamin dengan 100% emas, tetapi lebih rendah. Sertifikat emas yagn dijamin kurang dari 100% inilah yang sering disebut fiat standar. Apabila barang tersebut dapat memenuhi fungsi sebagai alat tukar, penyimpanan kekayaan serta pembayaran tertunda, dapatlah disebut uang.
d. Uang Giral (Deposit Money)
Deposito di bank yang dapat setiap saat ditarik (dengan cek) dapat dikategorikan sebagai uang. Karena deposito ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Caranya, pembayaran ini dilakukan dengan menulis cek, yakni transfer deposito dari si penulis/pembayar kepada si penerima pembayaran. Deposito ini juga dapat dipakai sebagai alat penumpuk kekayaan. Seseorang atau suatu badan usaha dapat mewujudkan kekayaannya dalam bentuk deposito. Deposito dapat dipakai sebagai alat pembayaran tertunda (deffered payment). Seseorang atau badan usaha dapat membayar utangnya tiap bulan dengan menulis cek atas depositonya di bank. Karena deposito dapat memenuhi fungsi – fungsi uang, maka dapat dikategorikan sebagai uang.
e. Uang Kuasi
Uang kuasi terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Apabila kriteria uang didasarkan pada fungsinya, maka sebenarnya tabungan ini tidak termasuk dalam pengertian uang. Namun ada beberapa pendapat bahwa seorang itu dapat mewujudkan kekayaannya dalam berbagai bentuk seperti: tanah, rumah, uang, perhiasan dan bahkan berbentuk tabungan, maka memasukkan tabungan ke dalam pengertian uang dapat dimengerti. Argumentasi lain untuk memasukkan tabungan ked alam pengertian uang dengan melihat apakah ada kemungkinan saling mengganti substitutability) antara tabungan dengan uang giral (demand deposit). Apabila ada maka tabungan dapat dimasukkan ke dalam pengertian uang. Karena kriteria ini pun belum jelas, yakni sampai seberapa besar angka substitutability ini dapat diterimanya tabungan sebagai uang, maka hingga kini masalah tersebut selalu diperdebatkan.
Referensi:
Ekonomi Moneter; Nopirin; BPFE Yogyakarta
Langganan:
Postingan (Atom)