Senin, 30 Mei 2011

PASAR MODAL

Pasar Modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana – dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek – efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkanoleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, dan lain – lain.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank – bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari 1 tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berjangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial paper, sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

A. Lembaga – Lembaga yang Terlibat Di Pasar Modal
1. BAPEPAM
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga – lembaga berikut:
 Bursa efek
 Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
 Reksa dana
 Perusahaan efek dan perorangan
 Lembaga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
 Profesi penunjang pasar modal
c. Member pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai Pasar Modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
a. Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasi dengannya.
b. Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi.
c. Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.

2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
 Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
 Dalam mengajukan pernyataan pendataran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunana prospectus, merancang specimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
 Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana – sarana penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan public antara lain adalah:
 Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
 Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan – ketentuan Bapepam.
 Memerlukan petunjuk pelaksanaan cara – cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.
c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek – aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen Penjualan
Agen penjualan ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengmbalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas Wali Amanat antara lain:
 Menganalisis kemampuan dan kredibilitas dan kredibilitas emiten.
 Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagian jaminan.
 Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
 Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
 Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
 Mengikuti secara terus – menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
 Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
 Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c. Agen Pembayaran (Paying Agent)
Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa – jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri dari:
a. Perdagangan Efek
Disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk ,menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepada investor.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa – jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana (mutual fund atau investment fund) merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana – dana dari investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrument pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana tersebut.

Referensi:
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba empat.

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus