Minggu, 08 Mei 2011

PENGELOLAAN ASURANSI dan DANA PENSIUN

Pengelolaan Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian, asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis Asuransi
1. Menurut Sifatnya:
a. Asuransi wajib, adalah asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetepkan oleh pemerintah.
b. Asuransi sukarela, adalah asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
2. Menurut Fungsinya:
a. Asuransi jiwa, yaitu asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertangggungkan.
b. Asuransi kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
c. Reasuransi, yaitu proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.
Cara Menangani Risiko
• Menghindari risiko
• Mengurangi risiko
• Menahan risiko
• Membagi risiko
• Mentransfer risiko

Manfaat Asuransi
a. Rasa aman dan perlindungan.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
c. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
d. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.


Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu
tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri,
karena pegawai negrilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pension.
Dengan memberikan progam jasa pension para karyawan merasa aman terutama bagi
mereka yang menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi.
Pengertian Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian
tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.

Tujuan Dana Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra perusahaan


Jenis-jenis Pensiun
a. pensiun Normal
b. Pensiun Dipercepat
c. Pensiun Dipertunda
d. Pensiun cacat

Jenis-jenis Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pensiUn lembaga keuangan


arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/.../Bab+2_Bank+dan+Lembaga+Keuangan.pdf
Kasmir. 2002. Bank & Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar